ProsedurPerkara Pidana Banding. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Akta terlambat mengajukan permintaan banding. Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
ProsedurBanding Perkara Pidana. Diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2016 15:42 . Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi
Prosedurupaya hukum banding perkara pidana antara lain sebagai berikut. Meja 2 membuat: Akta permohonan pikir-pikir bagi Terdakwa. Akta permintaan banding. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan
Menerimamemberikan tanda terima atas : Memori banding, Kontra memori banding, Memori kasasi, Kontra memori kasasi, Alasan peninjauan kembali, Jawaban/tanggapan peninjauan kembali, Permohonan grasi/remisi dan Penangguhan pelaksanaan putusan. Administrasi Perkara Pidana Banding. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah
ProsedurPenerimaan Perkara Pidana Biasa. MEJA PERTAMA. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Kontra memori banding; Memori kasasi; Kontra memori kasasi; Alasan peninjauan kembali; Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; Permohonan grasi/ remisi; Penangguhan
. iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawPRO JUSTITIAKejaksaan Negeri MalangKejaksaan Negeri MalangJalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa MEMORI BANDINGMalang, 15 Maret 2017Kepada Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi- hormat,Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara PDN-12/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, pada tanggal 10 Maret berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. ratus enam ribu rupiah.Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikutBahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai yang bersifat obyektifa. Perbuatan membunuhb. Obyeknya Nyawa seseorangc. Caranya dengan menggunakan yang bersifat subyektifd. Dengan sengaja;e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Saya JPU akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai Perbuatan MembunuhMembunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.• Objek Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono• Bahwa dari laporan ketua Simpang Mega Mendung candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP tanggal 11 November 2016b. Unsur Caranya Dengan Menggunakan Sangkur• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Unsur Dengan Sengaja• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983177. Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng Unsur Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima Penuntut Umum, Ayu Ningtiyas, Muda NIP. menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Kontra Memori Banding", Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link
Ditulis oleh Super User on 04 Agustus 2020. Dilihat 2112 PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA MEJA SATU 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. 4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan. 5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. 6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. 7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. 8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib. 9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan. MEJA KEDUA 1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 2. Menerima/memberikan tanda terima atas a. Memori banding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. 6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. 7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. 8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. PROSES PERKARA BANDING 1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. 2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. 3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding. 4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. 5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. 6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya. 8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. 9. Dalam waktu 14 empat betas hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PROSES PIDANA KASASI 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat betas hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSES PERKARA PIDANA PK 1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. 2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. 3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Dalam waktu 14 empat belas hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. 6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. 7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. 8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. 9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI 1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. 2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut. 3. Dalam waktu 30 tiga puluh hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri. 4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung. 5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi. create ptip2020
Home Hukum Sabtu, 11 Juli 2020 - 2154 WIBloading... Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Menurut dia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.”Dalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan,” katanya saat diskusi bulanan yang digelar LBH Yusuf bertajuk Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana Dan Permasalahannya’ di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. Baca juga Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan Narasumber dalam acara tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam. Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi. "Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujarnya. Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. Baca juga Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali PK. Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya. cip kasus hukum mahkamah agung putusan kasasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/ tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalahP-1Penerimaan Laporan TetapP-2Surat Perintah PenyelidikanP-3Rencana PenyelidikanP-4Permintaan KeteranganP-5Laporan Hasil PenyelidikanP-6Laporan Terjadinya Tindak PidanaP-7Matrik Perkara Tindak PidanaP-8Surat Perintah PenyidikanP-8ARencana Jadwal Kegiatan PenyidikanP-9Surat Panggilan Saksi / TersangkaP-10Bantuan Keterangan AhliP-11Bantuan Pemanggilan Saksi / AhliP-12Laporan Pengembangan PenyidikanP-13Usul Penghentian Penyidikan / PenuntutanP-14Surat Perintah Penghentian PenyidikanP-15Surat Perintah Penyerahan Berkas PerkaraP-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaP-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak PidanaP-17Permintaan Perkembangan Hasil PenyelidikanP-18Hasil Penyelidikan Belum LengkapP-19Pengembalian Berkas Perkara untuk DilengkapiP-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah HabisP-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah LengkapP-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah LengkapP-22Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-24Berita Acara PendapatP-25Surat Perintah Melengkapi Berkas PerkaraP-26Surat Ketetapan Penghentian PenuntutanP-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian PenuntutanP-28Riwayat PerkaraP-29Surat DakwaanP-30Catatan Penuntut UmumP-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa APBP-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat APS untuk MengadiliP-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APSP-34Tanda Terima Barang BuktiP-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan PersidanganP-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan PersidanganP-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / TerpidanaP-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwaP-39Laporan Hasil PersidanganP-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan HakimP-41Rencana Tuntutan PidanaP-42Surat TuntutanP-43Laporan Tuntuan PidanaP-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah PutusanP-45Laporan Putusan PengadilanP-46Memori BandingP-47Memori KasasiP-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan PengadilanP-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang MengeksekusiP-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan HukumP-51Pemberitahuan Pemidanaan BersyaratP-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak PidanaDemikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 • Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF
Mahmud Kusuma, KASASIAtas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ Nama Eren Indra ParipurnaMalang, 5 April 2017Kepada Mahkamah Agung Republik IndonesiaMelaluiKetua Pengadilan Negeri MalangDi, Pengajuan Memori KasasiDengan Hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah iniNuriza Ayu Ningtiyas, Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 terlampir, bertindak untuk dan atas namaNama Terdakwa Eren Indra ParipurnaTempat Lahir MalangTanggal Lahir 1 Januari 1990Umur 26 tahunJenis Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa PedagangPendidikan SMADahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor 1002/ yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ yang amar putusannya sebagai berikutMENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor 6780/ pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor 05/ maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.”Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukana. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";2. Bahwa hakim Judex Factie tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi Bahwa hakim Judex Factie pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”; Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 dua puluh tahun.” Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun”. Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah Bahwa Majelis Hakim Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan; Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6780/ Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya Ex aquo et bono.Hormat Saya,Advokat Pemohon Ayu Ningtiyas, menurut sidang pembaca terkait contoh sederhana Memori Kasasi Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa - "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
memori banding perkara pidana